Berita Terkini

KPU SURABAYA HADIRI RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN ANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Hupmas, SURABAYA – Rabu pagi (25/08/2024), KPU Provinsi Jawa Timur gelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak 2024 bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring (dalam jaringan). Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jatim membuka acara yang turut dihadiri Ketua KPU Kabupaten/Kota, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, dan Sub Koordinator/Kasubag Program dan Data. Anam menyampaikan bahwa setiap KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur segera menyusun Rencana Kebutuhan Anggaran (RKB) untuk Pemilihan 2024 dengan baik serta memperhatikan berbagai aspek. “Sangat penting untuk menyusun RKB dengan memperhatikan pertumbuhan penduduk yang berdampak pada jumlah DPT, jumlah TPS, dan juga kondisi Pandemi Covid-19 yang belum selesai,” jelas Anam. Hal senada juga disampaikan oleh Rochani, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur. Rochani berpesan agar dalam proses penyusunan RKB dilaksanakan dengan baik dan benar, serta dalam penyusunan dilakukan berdasarkan pemahaman tahapan Pemilihan 2024. “Pemahaman yang utuh terkait tahapan akan menjadi kunci di dalam pelaksanan Pemilihan. Jadi Penyusunan RKB disesuaikan dengan proses tahapan, ini menjadi kunci pokok,” ungkap Rochani. Menjadi Pemateri, Miftahul Rozaq Komisioner KPU Jatim menjelaskan terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Di akhir sesi, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini juga menyampaikan agar penyusunan RKB dilakukan sesuai dengan Keputusan Nomor 444 Tahun 2020 yang juga merupakan perubahan terkahir dari Keputusan Nomor 1312 Tahun 2019. (guh/aas/esar/hupmas)

KPU SURABAYA HADIRI RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN ANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Hupmas, SURABAYA – Rabu pagi (25/08/2024), KPU Provinsi Jawa Timur gelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak 2024 bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring (dalam jaringan). Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jatim membuka acara yang turut dihadiri Ketua KPU Kabupaten/Kota, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, dan Sub Koordinator/Kasubag Program dan Data. Anam menyampaikan bahwa setiap KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur segera menyusun Rencana Kebutuhan Anggaran (RKB) untuk Pemilihan 2024 dengan baik serta memperhatikan berbagai aspek. “Sangat penting untuk menyusun RKB dengan memperhatikan pertumbuhan penduduk yang berdampak pada jumlah DPT, jumlah TPS, dan juga kondisi Pandemi Covid-19 yang belum selesai,” jelas Anam. Hal senada juga disampaikan oleh Rochani, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur. Rochani berpesan agar dalam proses penyusunan RKB dilaksanakan dengan baik dan benar, serta dalam penyusunan dilakukan berdasarkan pemahaman tahapan Pemilihan 2024. “Pemahaman yang utuh terkait tahapan akan menjadi kunci di dalam pelaksanan Pemilihan. Jadi Penyusunan RKB disesuaikan dengan proses tahapan, ini menjadi kunci pokok,” ungkap Rochani. Menjadi Pemateri, Miftahul Rozaq Komisioner KPU Jatim menjelaskan terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Di akhir sesi, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini juga menyampaikan agar penyusunan RKB dilakukan sesuai dengan Keputusan Nomor 444 Tahun 2020 yang juga merupakan perubahan terkahir dari Keputusan Nomor 1312 Tahun 2019. (guh/aas/esar/hupmas)

KELAS TEKNIS SESI SEPULUH KUPAS PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA

Hupmas, SURABAYA – Selasa (24/08/2021) KPU Surabaya dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur kembali mengikuti Kegiatan Kelas Pemilu Teknis Menyongsong Pemilu 2024 sesi kesepuluh. Bertindak selaku narasumber pada Kelas Teknis kesepuluh ini Divisi Teknis KPU Kabupaten Bondowoso Heniwati. Yang memaparkan tentang Mekanisme PAW DPRD Kabupaten/Kota. Pemaparan materi kedua tentang Polemik Dalam Proses PAW DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan Divisi Teknis KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata. Dengan moderator, Adiets Nurhasanah dari Sub Koordinator Teknis Pemilu dan Hupmas. Sebelum akhir acara Kelas Teknis kesepuluh ini terdapat sesi tanya jawab dari peserta dan tanggapan dari Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan. (aas/esar/hupmas)

KELAS TEKNIS SESI SEPULUH KUPAS PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA

Hupmas, SURABAYA – Selasa (24/08/2021) KPU Surabaya dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur kembali mengikuti Kegiatan Kelas Pemilu Teknis Menyongsong Pemilu 2024 sesi kesepuluh. Bertindak selaku narasumber pada Kelas Teknis kesepuluh ini Divisi Teknis KPU Kabupaten Bondowoso Heniwati. Yang memaparkan tentang Mekanisme PAW DPRD Kabupaten/Kota. Pemaparan materi kedua tentang Polemik Dalam Proses PAW DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan Divisi Teknis KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata. Dengan moderator, Adiets Nurhasanah dari Sub Koordinator Teknis Pemilu dan Hupmas. Sebelum akhir acara Kelas Teknis kesepuluh ini terdapat sesi tanya jawab dari peserta dan tanggapan dari Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan. (aas/esar/hupmas)

APEL PAGI KPU SURABAYA, TETAP INGATKAN PROTOKOL KESEHATAN

Hupmas, SURABAYA – KPU Surabaya rutin melaksanakan Apel pagi secara daring, Senin (23/08/2021). Selaku pembina apel pagi ini, Anggota KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist menyampaikan amanat tentang pentingnya untuk selalu menjaga kesehatan dan disiplin dalam menjalankan tugas walau masih pelaksanaan PPKM. Oleh karena itu, “Saya mengajak kepada seluruh SDM yang ada di lingkungan kantor KPU Surabaya untuk tetap waspada dan tetap jalankan protokol kesehatan dimanapun berada,” tambah Naafilah. Mengakhiri apel pagi ditutup dengan doa yang dipimpin oleh anggota KPU Surabaya Divisi Sosdiklih dan Parmas, Subairi. (aas/esar/hupmas)

SASAR WARGA KELURAHAN UJUNG, KPU SURABAYA SOSIALISASI FASILITASI PENDIDIKAN PEMILIH DAERAH PARTISIPASI RENDAH

Hupmas, SURABAYA – Senin malam (23/08/2021) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan KPU Surabaya menggelar sosialisasi Fasilitasi Pendidikan Pemilih Daerah Partisipasi Rendah di Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir. Undangan yang hadir dalam acara sosialisasi ini dari Ibu-ibu pengajian dan perwakilan RT 06 RW 10 beserta tokok masyarakat setempat. Anggota KPU Surabaya Divisi Sosdiklih dan Parmas, Subairi membuka acara dan menyampaikan tujuan sosialisasi Fasilitasi Pendidikan Pemilih Daerah Partisipasi Rendah. Perspektif agama dan budaya menjadi materi pertama yang disampaikan narasumber, Fikri Ramadhan. Narasumber kedua Damai Sugiharto memaparkan tentang Fasilitasi Pendidikan Pemilih di kawasan Ujung Surabaya. Antusias peserta untuk tanya jawab sangat aktif dan dengan tanggapan dari narasumber sebagai sesi penutup acara sosialisasi malam ini. (aas/esar/hupmas)