SOSIALISASI PELAYANAN PUBLIK BIDANG KEPENDUDUKAN DI KECAMATAN SUKOMANUNGGAL
Hupmas, SURABAYA – Rabu pagi, (25/10/2017) Komisioner KPU Surabaya yang membidangi Divisi Teknis, Nurul Amalia, kembali melakukan sosialisasi pemutakhiran data pemilih serta pentingnya kepemilikan penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kecamatan Sukomanunggal. Acara yang bertema “Sosialisasi Pelayanan Publik Bidang Kependudukan” ini masih merupakan satu rangkaian kegiatan dalam rangka memperkenalkan KTP-el dalam pemilu dan pemilihan. Perangkat Kecamatan Sukomanunggal mengundang seluruh Ketua Rukun Warga (RW) di wilayah Kecamatan Sukomanunggal. Selain perwakilan dari KPU Surabaya, hadir juga perwakilan dari Dispendukcapil Kota Surabaya, Iswan Arif. Arif memaparkan penggunaan KTP-el, pengurusan Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan waktu yang ditentukan untuk mengurus semua administrasi warga kota.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sukomanunggal tersebut mendapat tanggapan antusias dari undangan yang hadir. Salah satunya Ketua RW Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Samari, menanyakan tentang kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu lalu.
“Salah satu warga saya yang sudah meninggal masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilwali 2015 lalu,” tanya Samari.
Menanggapi pertanyaan dari Samari, Nurul Amalia, secara khusus menjelaskan bahwa petugas pemutakhiran hanya melakukan pencatatan sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.
“Bisa jadi ketika dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), keluarga yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan sertifikat kematian, yang dibutuhkan untuk menghapus data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH),” jelas perempuan yang pernah menjabat Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur periode 2010-2014 ini. (qie/esar)